Beranda > Informasi Resmi RW > FYI : Perda No 16 Th 2008 dan Perda No 2 Tahun 2009 : Mengenai pembuatan KK dan KTP

FYI : Perda No 16 Th 2008 dan Perda No 2 Tahun 2009 : Mengenai pembuatan KK dan KTP

Ibu-Ibu dan bapak-bapak sekalian , Admin BRP12 mendapat surat resmi dari kelurahan curug dengan No reg : 470/091-Crg yang berisi tentang penjelasan mekanisme pelayanan administrasi kependudukan yang ditandatangani langsung oleh Pak Lurah Curg Bpk Jaja Sulaeman . .. berikut saya coba ketik ulang :

  1. Untuk pelayanan pembuatan KK, pemohon/warga cukup menyampaikan berkas permohonan berikut kelengkapan berkas persyaratan, sampai ke kantor kelurahan setempat. Dan untuk selanjutnya, berkas permohonan akanĀ  diteruskan oleh petugas retribusi kelurahan ke Kecaatan. dan petugas retribusi Kecamatan akan meneruskan berkas ke dinas kependudukan dan Catatan Sipil
  2. Untuk Pelayanan pembuatan KTP perpanjangan tepat Waktu (tanpa ada perubahan data) proses pelayanan cukup sampai kantor kecamatan setempat dan untuk selanjutkan petugas registrasi akan meneruskan proses validasi dan pemberian stempel basah di dinas kependudukan dan PenCatatan sipil
  3. Untuk pelayanan KTP baru karena pemula/ warga Pendatang/ Perubahan data/ penggantian karena hilang atau rusak termasuk perpanjangan Lewat waktu, pemohon harus datang langsung ke dinas kependudukan dan catatan sipil untuk dlakukan pemotretan langsung dengan membawa seluruh berkas kelengkapan persyaratan
Categories: Informasi Resmi RW
  1. 07/10/2009 pukul 09:01 | #1

    Bapak Adi dan Pengurus RW yang baik…
    Terima kasih atas informasi penting dalam blog ini.
    Yang masih menjadi pertanyaan saya:
    1. Untuk semua proses tersebut, kita harus tetap melewati prosedur dari RT/RW kan? Artinya, tidak langsung ke kelurahan atau bahkan ke kecamatan dsb…
    2. Berapa biaya untuk pembuatan KTP atau KK? Perlukah “retribusi” ke RT/RW? Mungkin ada informasi tentang biaya di kelurahan dan kecamatan? Pengalaman saya beberapa waktu yang lalu ketika saya sampai di kelurahan, petugas di sana mengatakan “Biayanya terserah Bapak…” Wah ini cukup membingungkan… Sepertinya harus tegas berapa biayanya (kalau ada).
    Terima kasih… selamat berkarya.
    Thomas A. Sutadi / FD 6/35

  1. Belum ada trackback.

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.